Tersangka setelah diamankan Polisi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, (Polda Sumut) kembali amankan dua karung lebih ganja siap edar dari seorang tersangka bernama Faisal Nasution (20) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ganja tersebut diamankan polisi dari Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (27/10). Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kini tersangka telah diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang buktinya sebanyak dua karung lebih narkotika jenis ganja dengan berat 20 kilogram,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (28/10)
.
Tersangka Residivis dan Bandar Ganja Jaringan Lapas
Dipertegas Hadi, pelaku Faisal Nasution merupakan residivis kasus narkotika yang ditangkap polisi pada tahun 2015 silam.
Setelah menjalani masa hukumnya kurang lebih delapan tahun, tersangka dinyatakan bebas pada bulan Desember 2022 lalu.
“Tersangka ini merupakan residivis dan kembali berulah lagi. Dia bebas pada tahun 2022 lalu,” tutur Hadi.
Hadi juga menegaskan jika tersangka itu merupakan jaringan pengedar narkotika dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumatera Utara.
“Ia pelaku ini jaringan Lapas. juga melibatkan napi, jaringan sudah teridentifikasi,” tegas Hadi.
Tambah Hadi, tersangka Faisal Nasution (42) sebelumnya menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan Sumut. (BG/MED)