DAERAHNEWSSUMUT

Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 10 Oktober 2023, 00:13 WIB
Last Updated 2023-10-10T03:16:44Z

 

Bupati Samosir Vandiko T Gultom, menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyampaikan Nota Pengantar atas Pajak daerah dan retribusi daerah pada Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Samosir, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Samosir, Senin (9/10).


Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan, didampingi Wakil Ketua Nasib Simbolon dan Pantas Marroha Sinaga serta dihadiri oleh anggota DPRD. Turut hadir Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Kapten Arm G. Sebayang, KBO Intelkam Polres Samosir Ipda Boyke Siregar, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, serta Insan Pers.

Bupati Samosir Vandiko T Gultom, membacakan nota pengantar Ranperda atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Saat membuka rapat paripurna Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta Ertaty Siahaan berharap OPD Kabupaten Samosir telah menyusun program pembangunan dengan perencanaan yang matang sehingga target tercapai dengan baik, terutama ditengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Oleh karena itu, Pemda agar menyiapkan dokumen perencanaan yang lebih komprehensif yang mengutamakan kebutuhan masyarakat di bidang perekonomian.



Dalam Nota Pengantar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Samosir menyampaikan sesuai amanat UU. No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ranperda ini disusun dan diajukan berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan Tahun 2023 ini, serta bagian dari komitmen Pemkab Samosir dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera disusun menjadi pedoman dan dasar melakukan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Samosir sesuai pasal 94 UU. No. 1 Tahun 2022”, ujarnya.


Vandiko menyampaikan, beberapa pengayaan terkait terbitnya UU No. 1 Tahun 2022, sebagai pengganti UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Restrukturisasi dan Integrasi beberapa jenis pajak daerah yang ditujukan untuk mengurangi administrative dan compliance. 


“Perubahan kebijakan ini diarahkan untuk menambah sumber PAD, namun tetap menyederhanakan dimana basis pemajakannya tetap, jenis pajak daerah yang dulunya 11 jenis, sekarang berubah menjadi 9 jenis”, terang Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom.(BG/TS)

TRENDINGMore