KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Sergai Ringkus Ponakan Bunuh Paman, Pelaku Alami Kekerasan Seksual Sejak Kecil

Sabtu, 04 November 2023, 14:14 WIB
Last Updated 2023-11-04T07:14:08Z
KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas Ipda Brimen dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (3/11) mengatakan penangkapan berdasarkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke perkebunan sawit milik masyarakat.



SERGAI-BERITAGAMBAR :


Tindak pidana sekaligus pembunuhan terjadi di Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Kami (2/11) lalu sekitar pukul 19.30 WIB waktu setempat.


Duel maut itu terjadi antara Jauhari Efendi alias Al (27) dengan pamannya sendiri Poniran (56) yang merupakan warga setempat. Naas, paman alami luka bacok dan meninggal dunia saat menuju rumah sakit terdekat.


Sementara pelaku Jauhari Efendi melarikan diri setelah kejadian, guna menghindari pengejaran Polisi.


Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, Sabtu (4/11) menyebut, permasalahan keduanya telah berlangsung sejak lama. Dimana tersangka Jauhari Efendi, merasa jijik sekaligus dendam terhadap Paniran.


“Kalau pelaku ini sudah lama dendam dan jijik terhadap perbuatan korban. Di mana korban ini juga anak yatim, bapaknya sudah tidak ada lagi,” kata Iptu Brimen.


Rasa tidak suka itu tumbuh dalam hati pelaku Jauhari karena sang paman yang telah dianggap sebagai sosok seorang orang ayah malah mencabulinya sejak kecil. Di mana rumah keduanya berdekatan.


“Rasa dendam jijik pernah mengalami kekerasan seksual menyimpang saat kecil yang dilakukan korban. Di mana orang tua korban ini tinggal ibu yang ada,” beber Brimen.


Pelaku Ditangkap Polisi Saat Mencoba Melarikan Diri


Setelah peristiwa berdarah itu, Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP di lokasi.


Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku Jauhari Efendi sudah melarikan diri.


Tidak berselang lama setelah kejadian itu, pelaku dapat dibekuk pada Jumat (3/11/23) sekitar pukul 04.00 WIB dari perkebunan sawit milik masyarakat di Sungai Dungun Kecamatan Tanjung Beringin, Sumut.


Polisi sendiri berhasil mengamankan satu buah celurit tajam yang diduga digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto Pasal 340 terkait kasus pembunuhan dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara.(BG/SER)

TRENDINGMore