DAERAHNEWSSUMUT

Kejatisu Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba, Kejari Medan Urutan I

Senin, 18 Desember 2023, 20:10 WIB
Last Updated 2023-12-18T13:10:45Z

Kasie Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

 

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) hingga awal Desember 2023 sudah menuntut pidana mati sebanyak 93 terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya.



Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Senin (18/12) menyampaikan, bahwa dari 93 perkara tersebut, Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa.


Kemudian, disusul Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa, Kejari Deli Serdang 8 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa, dan Kejari Batubara 3 terdakwa.


“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati,” tegas Yos.


Dilanjutkannya, sebahagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba.



“Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Yos lagi.


Sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjut Yos, dimana terdakwa dijerat dengan Primair : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.


“Dari 92 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup,” jelas Yos.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah.


Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.



“Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya,” tandasnya.(BG/MED)




TRENDINGMore