DAERAHNEWSSUMUT

Poldasu Tetapkan Denise Chariesta Tersangka Pencemaran Nama Baik

Selasa, 26 Desember 2023, 15:40 WIB
Last Updated 2023-12-26T08:40:55Z


Denise Chariesta. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan Denise Chariesta (DC) sebagai tersangka pencemaran nama baik.


“Hasi gelar perkara menunjukkan bahwa DC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Saudara Razman Arif Nasution,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/12), seperti dilansir CNN Indonesia.


Denise ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan pengaduan pengacara Razman Arif Nasution. Razman melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Denise melalui unggahan podcast dan Instagram.


Denise kemudian memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin 8 Agustus 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Denise menyatakan bahwa pemeriksaan kepolisian terhadap dirinya didasarkan pada laporan Razman terkait unggahan di Instagram miliknya.


“Saya datang sebagai warga negara yang baik. Terkait dengan postingan saya, saya sudah menjawab semua pertanyaannya, ada sekitar 10-15 pertanyaan. Penyidiknya sangat baik kepada saya, saya percayakan semuanya kepada Polda Sumut,” kata Denise kepada wartawan saat itu.


Meskipun dilaporkan, Denise juga menegaskan bahwa ia tidak akan berdamai dengan Razman. Baginya, Razman telah menyebabkan rasa sakit hati karena merendahkan dirinya.


“Damai? Tidak mungkin. Kenapa saya harus berdamai dengan dia, padahal dia sudah merendahkan saya. Dia merendahkan saya secara verbal di depan masyarakat umum, dan dia sama sekali tidak merasa bersalah,” ujarnya.


Atas kejadian ini, Denise dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Dia juga akan menjalani pemeriksaan pada tanggal 30 Desember mendatang.


“Akhir bulan (Desember) akan dilakukan pemeriksaan,” kata Hadi.(BG/MED)

TRENDINGMore