DAERAHNEWSSUMUT

UMK Tahun 2024 di Tebing Tinggi Naik Sebesar 3,67 Persen

Kamis, 28 Desember 2023, 15:49 WIB
Last Updated 2023-12-28T08:49:17Z

 

Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani didampingi Kadisnakerperin Iboy Hutapea bersama stakeholder terkait, saat berfoto bersama.



TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi tahun 2024 naik sebesar 3,67 persen, dari semula Rp2.710.493,93 menjadi Rp2.809.914,85.


Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani didampingi Kadisnakerperin Iboy Hutapea bersama stakeholder terkait, Rabu (27/12) di ruang aula BLK (Balai Latihan Kerja) Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin).


Penyesuaian UMK ini, lanjut Pj Wali Kota, juga memperhatikan apakah UMK tahun berjalan lebih kecil atau lebih besar dari rata-rata konsumsi rumah tangga, dikali rata-rata anggota rumah tangga dibagi dengan rata-rata anggota rumah tangga bekerja dalam suatu rumah tangga.


Lanjut Pj Wali Kota, Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tersebut, akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja/ buruh dengan masa kerja 0-1 tahun di perusahaan menengah dan besar.


Sementara, sambung Pj Wali Kota, bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.


“Setelah ini pun tentu kita harus mendukung kondisi perekonomian bagus bagi usaha, sehingga tidak menjadi tekanan baru bagi pengusaha. Kita juga akan melihat ruang-ruang apa yang perlu didukung, misalnya prasarana jalan agar industri tetap baik, dan mungkin juga hal-lain yang belum terpikirkan sekarang,” ucap Pj Wali Kota.


Ia berharap UMK Tebing Tinggi tahun 2024 yang baru saja ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan se-Kota Tebing Tinggi.


“Mudah-mudahan ini menjadi kabar baik buat kita bersama,” terang Pj Wali Kota.



Dalam laporannya, Kadisnakerperin Tebing Tinggi, Iboy Hutapea menyampaikan penetapan UMK ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.


“Dalam surat keputusan Gubernur Sumut juga dijelaskan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tandas Kadisnakerperin.(BG/TT)

TRENDINGMore