Plh Ketua KPU Kabupaten Samosir Jayan Basri Tamba didampingi Anggota KPU Samosir Irvando Situmorang, membuka sosialisasi lokasi dan jadwal kampanye rapat umum Pemilihan Umum 2024. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir melakukan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024, di Kantor KPU Kabupaten Samosir, Sabtu (20/1/2024).
Sosialisasi turut dihadiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), unsur partai politik, camat serta perwakilan kecamatan, TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.
Disampaikan Plh Ketua KPU Kabupaten Samosir, Jayan Basri Tamba, bahwa dalam pelaksanaan pemilu memiliki beberapa metode terkait kampanye salah satunya rapat umum.
Jayan Tamba, menyebut kampanye rapat umum sendiri akan dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini dapat menyelaraskan jadwal dan tempat yang akan dijadikan sebagai lokasi penyelenggaraan kampanye dalam metode rapat umum,”harapnya.
Asisten I Pemkab Samosir Tunggul Sinaga mengatakan terkait kampanye rapat umum KPU sudah menjadwalkan secara langsung agar peserta pemilu dapat melaksanakan rapat umum secara lancar.
Kami menghimbau kepada peserta kampanye rapat umum untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan berharap pelaksanaan kampanye rapat umum, kampanye pertemuan terbatas dapat berjalan tertib, aman dan damai.
“Beberapa masukan juga kami sampaikan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati oleh peserta pemilu ketika melaksanakan rapat umum, misalnya tidak boleh melibatkan anak-anak yang semestinya belum mencukupi umur untuk serta dalam politik, kemudian tidak boleh melakukan hal anarkis segala macam,” imbaunya.
Selanjutnya dilakukan sessions tanya jawab antara peserta dari Partai Politik dan Narasumber.
Tampak hadir Ketua DPC PDIP Samosir Ramlan Silalahi, Pengurus Partai Politik , Kasat Intel Polres Samosir AKP Marpaung,(BG/TS)