DAERAHNEWSSUMUT

Polsek Panai Tenah Ringkus Seorang Residivis Narkoba

Sabtu, 20 Januari 2024, 10:27 WIB
Last Updated 2024-01-20T03:27:20Z
Pelaku saat berada di kantor polisi. 



LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :

FR alias Feri warga Dusun Sidomakmur, Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu harus kembali merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Panai Tengah. Pasalnya, pria 41 tahun itu tidak berkutik saat diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah di perladangan sawit ketika akan menikmati narkotika jenis sabu yang baru dibelinya.


Penangkapan pelaku yang berstatus residivis tersebut dilakukan di Dusun Piandang 45, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (15/1/24) sekitar pukul 18.00 WIB


“Diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, Jumat (17/1/24).


Dijelaskan Parlando, keberhasilan tim Opsnal reskrim Polsek Panai Tengah menangkap pelaku berdasarkan info dari masyarakat, tentang adanya lokasi perladangan sawit milik warga yang kerap dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu.



Menanggapi laporan warga itu, Kapolsek Panai Tengah memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, tim melihat seorang laki-laki sedang duduk di bawah batang sawit dan langsung mengamankankannya.


“Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik klip sedang berisikan 0,87 gram sabu, 1 buah bong dari botol minuman, 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet, dan 1 buah tas pinggang,” jelasnya.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa 1 paket sabu itu miliknya yang dibeli dari temannya berinisial TUR seharga Rp600.000. Mendapat info berharga itu, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku TUR.


Namun, setibanya di rumah TUR, dirinya sudah melarikan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang kekantor Polsek Panai Tengah, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (BG/LB)

TRENDINGMore