Sejumlah barang bukti narkotika saat hendak dimusnahkan di Polda Sumut. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Diawal tahun 2024, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan penanganan kasus sejak 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Kamis (18/1/2024) menyampaikan pemusnahan sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut dilakukan Rabu (17/1/2024).
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya sabu seberat 57,77 kg, ganja seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir,” kata Yemi.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumut.
Direktorat Narkoba Polda Sumut juga mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapan 19 kasus narkoba selama 53 hari.
“Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus Penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut.
“Kemudian menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu dibawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung,” sebutnya.
Pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.(BG/MED)