KRIMINALNEWSSUMUT

Polisi Tangkap MI Karena Jual Sepmor Teman

Kamis, 18 Januari 2024, 06:52 WIB
Last Updated 2024-01-17T23:52:14Z

 

Tersangka MI alias Ilham diamankan di Polsek Indrapura. 

BATUBARA-BERITAGAMBAR :


MI alias Ilham ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Rabu (17/1/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Pria 33 tahun itu ditangkap karena melarikan sepeda motor milik temannya dengan alasan hendak membeli ban.


Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Kamis (18/1/2024) mengatakan, Ilham telah menggelapkan sepeda motor milik Iqbal Wiranda (29), warga Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.


Kejadian berawal ketika Iqbal mendatangi M Nurhadi Syahputra tidak jauh dari kediamannya, Jumat (12/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB.


Setiba di rumah M Nurhadi Syahputra, Ilham pun meminjam sepeda motor Iqbal dengan alasan hendak membeli ban.


Karena memang saling kenal, Iqbal pun memberikan kunci kontak sepeda motornya kepada Ilham sembari berpesan jangan lama.


Namun, setelah ditunggu hingga tengah malam bahkan hingga keesokan harinya, Ilham ternyata tak kunjung muncul mengembalikan sepeda motor Honda Revo, nomor polisi B 3818 SRB, milik Iqbal.


Kesal dengan temannya itu, Iqbal Wiranda membuat pengaduan ke Polsek Indrapura.



Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan Ilham pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB.


Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap MI alias Ilham di salah satu warung di Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras.


Kepada polisi, Ilham mengaku telah sepeda motor milik Iqbal kepada seseorang.


“Atas pengakuan tersebut, tersangka MI alias Ilham yang dipersangkakan melanggar Pasal 378 dari KUHPidana diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum selanjutnya dan mengungkap penadahnya “, terang Sagala. (BG/BB)

TRENDINGMore