DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Milik Sabu 1,26 Gram, Warga Sitamiang Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Januari 2024, 16:35 WIB
Last Updated 2024-01-18T09:35:14Z
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Padangsidimpuan.


PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :


Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial SBP (41), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.


Penangkapan dilakukan, pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Narkoba berhasil mengamankan SBP di Melseb Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, saat tersangka mau melakukan transaksi sabu.


Sebelumnya, petugas menerima adanya laporan masyarakat Melseb Jalan Melati mencurigai seorang pria sedang melakukan transaksi narkotika.


“Sesuai laporan itu, personel menyelidiki ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengetahui keberadaan SBP, berdasarkan keterangan warga. Petugas melakukan penangkapan dan saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan kosong di kantong celana sebelah kanan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar, Kamis (18/1/2024).


Berdasarkan pengakuannya, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka, dan menemukan barang bukti sabu di atas lemari ruangan kamar.


Tersangka mengaku, mendapat sabu tersebut dari Boy (nama panggilan) yang tempat tinggalnya tidak diketahui, dan petugas melakukan pengejaran, namun bersangkutan sudah melarikan diri.


“Barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,26 gram, 1 plastik berwarna ungu, uang sebesar Rp 500.000, 1 unit handphone (HP) dan 1 unit timbangan elektrik diamankan ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Jasama. (BG/PSP)

TRENDINGMore