DAERAHNEWSSUMUT

Polisi Tangkap FRLG dan Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 27 Kg Sabu

Rabu, 31 Januari 2024, 21:13 WIB
Last Updated 2024-01-31T14:13:40Z

 

Tersangka FRLG saat diamankan Polisi bersama barang bukti ribuan butir pil ekstasi dan sabu.


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap satu orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2024) lalu.


Pelaku berinisial FRLG (36) merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (31/1/2024) membenarkan terkait penangkapan itu. Kata Hadi dari pelaku berinisial FRLG telah diamankan ribuan butir pil ekstasi.


“Kurang lebih 27 kilogram sabu dan 14.431 butir pil ekstasi,” kata Hadi.


Untuk saat ini pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya. (BG/MED)

TRENDINGMore