DAERAHNEWSSUMUT

Polres Samosir Mediasi Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan di Desa PalipiPolres Samosir Mediasi Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan di Desa Palipi

Kamis, 25 Januari 2024, 13:42 WIB
Last Updated 2024-01-25T06:42:36Z
Polres Samosir Mediasi Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan di Desa Palipi.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR:

Personil Polsek Palipi Aipda AM Hutabarat, Bhabinkamtibmas Bripka M Syafei bersama Pemerintah Desa Palipi melaksanakan upaya mediasi dugaan tindak pidana enyerobotan tanah yang terjadi di Desa Palipi Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, Kamis (25/1/2024). 


Personil Polsek Palipi mengetahui kejadian tersebut atas informasi dari SPKT Polres Samosir agar dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu atas dugaan tindak Pidana lenyerobotan tanah, Rabu Tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB ,pihak RS (pelapor) mendatangi SPKT Polres Samosir bertujuan ingin melaporkan pihak LS dan BS (terlapor) perihal dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik pelapor namun antara pelapor dan terlapor masih ada hubungan kekeluargaan/persaudaraan. 


Selanjutnya personil Polsek Palipi mendatangi Kantor Desa Palipi dan bertemu dengan Sekretaris Desa Palipi Kristiano Sinaga, Kepala Dusun dan Perangkat Desa Palipi untuk bersama-sama melaksanakan Pengecekan kebenaran atas informasi tersebut dan melakukan mediasi. 


Personil Polsek Palipi bersama Perangkat Desa Palipi menuju kediaman RS (pelapor) dan dari Pelapor didapat infomasi bahwa pelapor memiliki sertifikat tanah atas lahan di Huta Dolok Nagok Dusun II Desa Palipi Kec. Palipi seluas 7.951 M2. 


Pihak Pelapor juga menyampaiakan bahwa pihak terlapor LS telah menyerobot tanahnya di Huta Dolok Nagok dengan cara menanami tanaman pokok pisang dan jagung disebagian area lahan milik pelapor. 


Selanjutnya Aipda AM Hutabarat menyampaikan kepada RS agar nantinya ini kita selesaikan dulu di kantor Desa, kita ambil jalan keluarnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan pihak RS pun menyetujui. 


Usai dari Keduaman RS, Personil Polsek Palipi bersama Pemerintah Desa Palipi mendatangi Kediaman LS dan disana didapai bahwa LS sedang merawat Suaminya yang sedang sakit lalu Aipda AM Hutabarat menjelaskan kedtanagan mereka. Dengan hasil pertemuan di rumah LS bahwa Pihak LS juga menyetujui agar dilakukan dulu upaya mediasi atas permasalahan dugaan penyerobotan tanah tersebut. 


Atas kesepakatan Bersama, ditemukanlah waktu pelaksanaan Mediasi yang sirencakana pada hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 yang bertempat di Kantor Desa Palipi. 


Usai mendapat kesepakatan tersebut, Selanjutnya Personil Polsek Palipi bersama Pemerintah Desa menuju lokasi yang dipermasalahkan. Dan mendapati pohon pisang dan tanaman jagung benar telah tumbuh di lokasi yang dipermasalahkan yang ditanami LS.


Aipda AM Hutabarat berharap kedua belah pihak untuk menghormati upaya mediasi yang akan dilakukan pihak pemerintahan Desa dan Kepolisian dan selama putusan atau hasil dari penyelesaian permasalahan ini belum ada agar kedua belah pihak tidak mendatangi lokasi atau melakukan aktivitas di lokasi demi kenyamanan bersama. 


Sekira pukul 12.00 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan dan Aipda AM Hutabarat saat diwawancarai di Mapolsek Palipi menyampaikan "Benar telah terjadi Permasalalahan Dugaan Penyerobotan Tanah di Huta Dolok Nagok Dusun II Desa Palipi Kec. Palipi dimana kedua belah pihak masih ada hubungan kekluargaan yang membuat kita melakukan upaya mediasi. 


Namun dikarenakan Suami dari yang diduga melakukan penyerobotan ini masih sakit maka kita dapat kesepakatan bersama akan dilakukan mediasintanggal 29 Januari 2024. 


Kita telah bertemu dengan kedua belah pihak, melakukan cek TKP dan Menyampaikan kepada Pemerintah Desa untuk menyiapkan lokasi mediasi dan bahan keterangan yang ada terkait lokasi tanah tersebut yang dipermasalahkan. 


Selama kegiatan ini belum mendapat putusan/hasil, maka kita akan tetap melakukan monitoring terhadap kegiatan kedua belah pihak untuk antisipasi terjadinya tindak pidana dan nantinya kita akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa, Babinsa dan Tokoh Masyarakat,"tutup Aipda AM Hutabarat.

TRENDINGMore