KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Sergai Tangkap Terduga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Minggu, 14 Januari 2024, 14:00 WIB
Last Updated 2024-01-14T07:00:59Z
Pelaku saat berada di Polres Sergai. 


SERGAI-BERITAGAMBAR :

Tiga tahun buron, seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap petugas gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut dan Polsek Perbaungan di rumahnya di Kecamatan Perbaungan, Jumat (12/1/2024).


Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (14/12024) mengatakan penangkapan DMS (22) dilakukan atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. 


Kasus ini pun telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.


“Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun,” ujarnya.


Edward menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Pasca dilaporkan, tersangka sempat melarikan diri selama tiga tahun.


“Jadi pelaku ini sempat melarikan diri, kita tangkap tersangka di rumahnya setelah melarikan diri selama tiga tahun,” kata Edward.


Edward menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan. Tanpa perlawanan, pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.


“Saat diinterogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.


Pencaulan itu terjadi pada Jumat 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada di rumah.


Saat ditemukan, korban saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku di rumah tetangga korban.


Pelapor kemudian menanyakan kebenarannya kepada korban. Akhirnya korban mengakui bahwa kelaminnya dipegang dan dimasukin jari oleh pelaku, sehingga korban setiap buang air kecil mengalami sakit di bagian alat kelamin.


Mengetahui hal itu, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Sergai.


“Jadi pada saat kejadian itu, pelaku masih berusia 18 tahun dan sekarang sudah berusia 22 tahun, sedangkan korban pada saat itu masih berusia 6 tahun sekarang 10 tahun,” pungkasnya.(BG/SER)

TRENDINGMore