DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Tebingtinggi Tangkap RJK Bawa Sabu 102,45 Gram

Minggu, 21 Januari 2024, 14:14 WIB
Last Updated 2024-01-21T07:14:29Z

 

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. 



TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Bawa narkoba jenis sabu seberat 102,45 gram, pria berinisial RJK (39) warga Medan diciduk personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi saat duduk nyantai di Restoran India, Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, Kamis (18/1/2024).


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (21/1/2024) membenarkan penangkapan tersebut.


“Benar, RJK warga Medan telah diamankan polisi saat sedang duduk di Restoran India, Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi saat membawa sabu 102,45 gram,” ujar AKP Agus.


Dijelaskan AKP Agus, sebelum penangkapan terhadap RJK, pada Kamis (18/1/2024), polisi mendapatkan informasi adanya seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di Restoran India, Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi.


“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari badan RJK dari kantong celana pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 102,45 gram,” sebut AKP Agus.


Kemudian polisi menggiring pelaku dan membawa barang bukti ke Polres Tebing Tinggi.


“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(BG/TT)

TRENDINGMore