Terduga pelaku pengedar Sabu inisial TS, ditahan di Mapolres Taput. |
TAPUT-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang terduga pengguna narkotika jenis Sabu dari Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput, Sabtu (20/1/2024).
Terduga pelaku yang berhasil diringkus berinisial TS, (42) warga Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu Walfon Baringbing membenarkan membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (21/1/2024).
Baringbing mengatakan, TS ditangkap dari wilayah Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput. Dan saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti jenis Sabu yang disimpan di kantongnya.
“Selain Sabu, juga alat alat pendukung lainya untuk menggunakan dan menjual barang haram tersebut,” kata Walfon Baringbing.
Baringbing menjelaskan, keberhasilan petugas menangkap TS karena adanya bantuan informasi dari masyarakat setempat yang menyebut bahwa selama ini sudah sering terjadi transaksi jual beli Sabu di wilayah tersebut.
“Karena meresahkan, warga sekitar pun menginformasikan kepada petugas kita lalu dilakukan penyelidikan. Dan berdasarkan hasil penyelidikan informasi tersebut benar adanya sehingga dilakukan penangkapan,”terangnya.
Dikatakan Baringbing, setelah dilakukan penangkapan terhadap TS, dan dilakukan penggeledahan, petugaspun menemukan barang bukti dari kantongnya berupa 2 paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 gram, 1 plastik klip bening ukuran besar, 100 plastik klip bening ukuran sedang kosong, 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 kotak hitam, 1 handphone android merk Realme warna hitam dan, uang tunai sebesar Rp1.600.000 .
“Ketika diperiksa, TS mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya. TS juga mengakui bahwa Sabu tersebut rencananya mau dieperjual belikan,” kata Baringbing.
(BG/TU)