DAERAHNEWSSUMUT

Jual Bayi, Ibu Muda dan Pembeli Diamankan Polres Labuhanbatu

Kamis, 29 Februari 2024, 14:30 WIB
Last Updated 2024-02-29T07:30:07Z

 

Pelaku penjualan bayi diamankan di Polres Labuhanbatu. 


LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :


Tega menjual buah hatinya berjenis kelamin laki-laki yang baru berusia 4 bulan, ibu muda di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan pembeli diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada, Minggu (24/1/2024) lalu.


Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas AKP P Napitupulu, Kamis (29/2/2024).


“Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku. Ibu kandung bayi berinisial PNH (18), beserta pembeli bayi berinisial AL warga Labuhanbatu Utara,” ujar Napitupulu.


Lanjutnya, bayi berusia 4 bulan tersebut dibeli dengan harga Rp4.000.000.



“Dijual dengan harga 4 juta, dengan alasan untuk biaya pulang kampung menemui orang tuanya,” tambahnya.


Penangkapan kedua pelaku dilakukan di tempat berbeda. AL diamankan di kediamannya berikut barang bukti berupa handphone dan bayi yang telah menjadi korban.


“Selanjutnya, PNH diamankan Rabu (24/2/24) sekira pukul 02.00 WIB di kediaman orang tuanya di Tapanuli Tengah. Pelaku diamankan beserta barang bukti handphone dan uang tunai sebesar Rp1.100.000,” tambahnya.


Kini, kedua pelaku PNH dan AL telah ditahan di Polres Labuhanbatu. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan. (BG/LB)

TRENDINGMore