DAERAHNEWSSUMUT

Kajari Teken MoU Perdata dan TUN dengan Kemenag Binjai

Kamis, 08 Februari 2024, 16:47 WIB
Last Updated 2024-02-08T09:47:38Z
Kajari Binjai, Jufri dan Kakan Kemenag Binjai, Saparuddin usai penandatanganan MoU.



BINJAI-BERITAGAMBAR :


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Binjai, Saparuddin, Rabu (7/2/2024).


Adapun MoU yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara itu terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).


Kejari menyampaikan, pihaknya telah diberi peranan untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan atau publik lainnya.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ucap Jufri.


Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman, sebut Kajari, nantinya dapat dimanfaatkan oleh Kemenag Kota Binjai.


Penandatanganan MoU ini, sambung Jufri, diharapkan ke depannya dapat meningkatkan tugas dan fungsi Kemenag Kota Binjai berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama.


“Sehingga permasalahan permasalahan hukum, utamanya pada bidang perdata dan TUN dapat diminimalisir,” paparnya.


Lebih lanjut ditegaskan Kajari, nantinya kesepakatan kerja sama bukan hanya di Kemenag saja, namun bisa saja terhadap Pemko Binjai, dinas terkait, maupun perusahaan milik negara atau BUMD.


Tujuannya untuk mencegah dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan, sehingga dapat memicu potensi timbulnya permasalahan, baik secara hukum maupun administrasi atau tindakan korupsi.


“Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan maupun memulihkan kekayaan negara, penegakan hukum, serta mewujudkan pemerintahan yang terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” kata Jufri.


Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Anthonius Ginting Munthe, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Raffles Devit Napitupulu, KTU Kemenag Kota Binjai, Armaya dan Kepala Seksi Kemenag, Harumiah. (BG/BJ)

TRENDINGMore