DAERAHNEWSSUMUT

KPU Samosir Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hak Suara Pemilu Tahun 2024 di Lapas Pangururan

Minggu, 04 Februari 2024, 11:12 WIB
Last Updated 2024-02-06T04:14:00Z

 

KPU Samosir Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hak Suara Pemilu Tahun 2024 di Lapas Pangururan.

 


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Dalam rangka menjelang Hari Pemungutan suara Pemilu serentak 14 Februari mendatang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan gandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir untuk melaksanakan Sosialisasi Tata cara Pemberian Hak Suara di Lapas Kelas III Pangururan, Sabtu (3/2/2024). 


Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Plh.Ketua KPU Kabupaten Samosir Rastioma Simanullang. 


Pada sosialisasi tersebut Anggota KPU Kabupaten Samosir Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat Bapak Irvando Situmorang menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 diantaranya tentang bentuk dan warna surat suara yang akan diperoleh di TPS, dan menjelaskan terkait surat surat yang sah dan tidak sah, serta ajakan untuk menggunakan hak piih pada hari pemungutan suara yang akan diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024. 


Sebagai informasi, KPU Kabupaten Samosir telah membetuk TPS Khusus di dalam Lapas dimana petugas KPPS nya adalah para pegawai Lapas. Warga binaan yang berasal dari berbagai daerah tersebut telah diberikan surat keterangan pindah memilih dari TPS asal ke TPS khusus di dalam Lapas, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. 


"Pemilu merupakan sarana untuk kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu,"  tutur Kalapas. 


Kalapas Kelas III Pangururan Jeremia Leonta, mengharapkan warga binaan dapat memahami dan menjalankan haknya untuk memilih pada Pemilu 2024.(BG/TS)


TRENDINGMore