Gedung PN Medan Jalan Pengadilan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Terdakwa Muklis Saputra divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan usai terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Aceh Timur itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Rabu (7/2/2024).
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Muklis Saputra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini ini bermula saat terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Dedi dan menyuruh terdakwa untuk menerima 1 buah tas berwarna hitam.
Setelah menerima barang tersebut, terdakwa dan Dedi menyewa rumah kontrakan selama setahun di Perumahan Gatot Subroto Medan, Jalan Perwira Utama Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.