KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Tapteng Tangkap Pemilik 21 Paket Sabu

Rabu, 07 Februari 2024, 19:22 WIB
Last Updated 2024-02-07T12:22:40Z

 

Tersangka diamankan ke Mapolres Sibolga. 



SIBOLGA-BERITAGAMBAR :


Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga meringkus pria berinisial KSA (40), warga Jalan Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (6/2/2024) sore.


“Tersangka diamankan di lokasi tempat tinggalnya,” kata Kasi Humas, Iptu Suyatno, Rabu (7/2/2024).


Dijelaskan Suyatno, semula tim opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.


Tim kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka ketika ia mencoba membuang dompet merah yang berisi barang bukti ke arah kanannya.


“Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Bayu,” kata Suyatno.


Dari tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu buah dompet merah berisikan 21 paket kecil sabu dengan berat total 2,10 gram, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip sabu.


Selain itu, juga diamankan uang sebesar Rp470.000 dan satu unit handphone. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Sibolga.


“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Suyatno.(BG/TAP)

TRENDINGMore