DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Curanmor

Selasa, 06 Februari 2024, 16:10 WIB
Last Updated 2024-02-06T09:10:27Z
 AS saat menggunakan baju tahanan di Mapolres Kota Padangsidimpuan.


PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :

Tim Opsnal Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap pelaku penurian motor (curanmor) AS (21), warga Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (5/2/2024).



“Terima kasih kepada warga karena telah membantu polisi dalam memberantas kejahatan. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan guna mengungkap kejahatan sosial yang cukup meresahkan,” kata Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Iptu K Sinaga, Selasa (6/2/2024).


AS ditangkap di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tanpa perlawanan. Ini adalah tempat persinggahan AS bersama rekananya.



Saat ditanya oleh tim kepolisian, tersangka mengaku melakukan tindak pidana curanmor bersama seorang temannya bernama Juan. Tim Walet SatReskrim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Hengky Sihaloho, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy di Desa Bandar Tinggi, Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.


“Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor rangka MH1JM312XKK578439,” kata Kasi Humas Iptu K Sinaga.


Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa temannya Juan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim Opsnal Walet SatReskrim.


Adapun kronologis kejadian ini terjadi pada Sabtu (16/12/2023), sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban, Abdi Simamora, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah. Sepeda mtoro jenis Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BB 4389 MY itupun hilang. Lantas, ia pun membuat pengaduan kehilanga ke Polres Padangsidimpuan agar diproses lebih lanjut.



“Polres Padangsidimpuan akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka,” pungkasnya.(BG/PSP)

TRENDINGMore