DAERAHNEWSSUMUT

Polres Siantar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Rudi Nugraha

Jumat, 02 Februari 2024, 16:05 WIB
Last Updated 2024-02-02T09:05:57Z

 

Tersangka melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban. 


PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :


Satreskrim Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Rokki Sihaloho dan Sihol Pasaribu terhadap korban Rudi Nugraha (34), Jumat (2/2/2024).


Kasus pembunuhan ini terjadi pada November 2023 lalu, di Jalan Ahmad Yani Gang Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.


Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira, melalui Kanit Idik I Satreskrim Ipda Sahat Sinaga menyampaikan, ada 7 adegan yang diperagakan dalam kontruksi tersebut.


Adapun beberapa adegan salah satunya saat pemukulan kaki korban oleh pelaku secara berkali-kali dengan menggunakan balok kayu. Satu memegang korban, dan satu memukul kaki korban.


Selanjutnya, adegan sadis lainnya dengan memperagakan bagaimana si pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian pelipis matanya, dengan menggunakan batako, hingga korban terhempas ke aspal. Dua pelaku tersebut pun melarikan diri, meninggalkan korban yang terkapar di jalan.


Ipda Sahat Sinaga mengatakan, satu pelaku yakni Rokki Sihaloho sudah berhasil ditangkap, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polres Siantar.


Sahat mengatakan, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) KUHPidana, dengan menghilangkan nyawa orang lain, atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.


Sahat menjelaskan, rekontruksi yang dilakukan merupakan sarana untuk melihat kasus secara terang benderang, agar juga dapat dimajukan kepada kejaksaan untuk dipersidangkan selanjutnya. (BG/PS)

TRENDINGMore