DAERAHNEWSSUMUT

Puluhan TPS di Sumut Harus Pemungutan Suara Ulang 24 Februari

Sabtu, 17 Februari 2024, 18:23 WIB
Last Updated 2024-02-17T11:23:56Z
Suasana proses penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan 1 TPS pemungutan suara lanjutan.



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengatakan semua lokasi TPS yang PSU, berada di 4 Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024.


Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan PSU akan dijadwalkan pada 24 Februari 2024 mendatang, atau sesuai ketentuan digelar 10 hari pasca Pemilu 14 Februari 2024 lalu.


“Kita sudah melakukan kordinasi dengan 3 KPU Kabupaten/Kota, kita melakukan PSU, termasuk persiapan keseluruhan untuk PSU tersebut,” jelas Agus Arifin di Medan, Sabtu (17/2/2024).


Pastinya, kata Agus Arifin, pihaknya mempersiapkan logistik dan juga jadwal, termasuk juga melengkapi semua infrastruktur pendukung PSU


Berdasarkan data dari KPU Sumut, menyebutkan pemungutan suara lanjutan dilakukan di 1 TPS di Tapanuli Utara. Kemudian TPS PSU, yakni Kabupaten Simalungun sebanyak 7 TPS, Kota Medan 2 TPS dan Deli Serdang 13 TPS.



Penyebab 1 TPS pemungutan suara lanjutan di Taput adalah karena terjadi kekurangan surat suara Pemilu DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT. Karena kekurangan itu, maka PTPS menghentikan proses pemungutan suara.


Kekurangan kertas suara DPD itu sebenarnya diupayakan didatangkan, namun terkendala karena tidak bagusnya sinyal telekomunikasi. Sementara KPU Kabupaten Taput baru menerima informasi pada pukul 16.00 WIB setelah KPPS berada di daerah yang ada sinyal.


Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 Jam. informasi dari KPPS surat suara kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir.



Sementara itu permasalahan yang menyebabkan harus PSU di 7 TPS di Simalungun, adalah karena surat suara tertukar atau tidak sesuai dengan dapil.



Untuk TPS PSU, di 2 TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, permasalahannya karena pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.


Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya adalah karena pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan.


Sedangkan, 13 TPS PSU di Deli Serdang, permasalahannya karena surat suara Dapil Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan Surat Suara Dapil Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).


Kemudian, surat Suara Dapil 3 yang terdistribusikan di dalam kotak DPRD Kabupaten/Kota pada TPS tersebut sempat digunakan/dicoblos oleh Pemilih pada TPS tersebut. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.(BG/MED)



TRENDINGMore