Tersangka J beserta barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap inisial J (40) warga Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun atas kasus perdagangan narkoba.
Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, Selasa (20/2/2024) membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, J ditangkap pada Senin (19/2/2024).
“Penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati J yang terduga pengedar narkotika sedang tidur di kamar belakang rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,90 gram, uang tunai sejumlah Rp 200.000, serta 1 unit handphone (HP) Android merk Vivo warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 bal plastik klip kosong,” tutur Irvan.
Interogasi awal, Irvan bilang, J mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperuntukkan untuk dijual kembali dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Unet di Kota Tebing Tinggi.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Irvan. (BG/SMG)