DAERAHNEWSSUMUT

Disebut Lolos Pendidikan TNI AL, Iwan Telaumbanua Ternyata Dibunuh, Ini Kronologinya

Minggu, 31 Maret 2024, 13:52 WIB
Last Updated 2024-03-31T06:52:10Z

 

Iwan Sutrisman Telaumbanua (IST) Casis Bintara TNI AL yang dibunuh (kiri), Serda AAM, pelaku pembunuhan (kanan).



NISEL-BERITAGAMBAR :

 Iwan Sutrisman Telaumbanua (IST) (22) warga Desa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara mengikuti tes calon Bintara TNI AL di Lanal Nias gelombang II pada tahun 2022 dan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).



Salah satu anggota keluarga bernama Antonius Paiman Telaumbanua menjumpai Serda Pom Adan Arya Marsal (AAM) yang sebelumnya telah saling mengenal di Gunungsitoli dan menanyakan apakah ada jalur yang bisa membantu meluluskan Iwan Sutrisman Telaumbanua.


Dan Serda Adan menyampaikan bisa membantu meloloskan dengan jaminan uang sebesar kurang lebih Rp 200 juta yang diserahkan oleh keluarga kepada Serda Adan secara bertahap, baik cash ataupun transfer bank.



Pada 03 September 2023, Serda Adan sempat meminta keluarga korban untuk menghadiri pelantikan Iwan di Tanjung Uban sehingga pada 06 September 2023 keluarga sampai di Tanjung Uban.



Namun Serda Adan menyampaikan bahwa pelantikan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan karena Iwan terpilih sebagai pasukan khusus Marinir.


Sehingga keluarga Iwan menunggu selama satu minggu. Pada 15 Oktober 2023 keluarga kembali ke Nias dan tidak memperoleh kepastian pelantikan dan keberadaan Iwan Sutrisman Telambanua.


Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wisnu Ardiansyah saat konferensi pers di Mako Lanal menyebut bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 diterima laporan awal secara lisan dari LT (48), warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunungsitoli dan diterima oleh Letda Laut Joni Harefa perihal kehilangan anggota keluarga.


TNI AL Lanal Nias kemudian menyarankan dibuat laporan resmi ke Mako Lanal Nias.


“Pada tanggal 26 Maret 2024, LT merupakan orang tua IST melapor kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anak pelapor telah hilang kontak dengan keluarga sejak tanggal 22 Desember 2022. Dimana anak tersebut bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias,” ujar Kolonel Laut (P), Wisnu Ardiansyah saat konferensi pers di Mako Lanal Nias, Sabtu (30/3/2024).


Danlanal Nias menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Dandenpomal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku Serda AAM.


“Kemudian pada 28 Maret 2024 mendapatkan pengakuan bahwa Seda AAM bersama seorang warga sipil inisial MAA telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat,” ungkapnya.


Kata dia, selanjutnya Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I. Untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai TKP tindak pidana tersebut.


Sementara itu motif daripada pelaku melakukan tindakan tersebut adalah soal uang yang diberikan, dan saat ini masih terus didalami penyidikan apakah motif pelaku hanya sebatas itu atau masih ada motif lainnya atas tindakannya.


Saat ini Serda AAM telah ditahan di Mako Lantamal II Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan disidang lewat pengadilan militer. Sementara MAA yang merupakan rekan Serda AAM telah ditahan oleh Polres Sawahlunto.


Danlanal Nias menegaskan bahwa dalam kasus ini pelaku AAM melakukan perbuatanya atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui sama sekali oleh Komandan dan Lanal Nias.


Pada kejadian ini ada tiga pelaku yang terlibat, selain Serda AAM dan MAA yang warga sipil juga ada warga sipil lainnya yang merupakan rekan Serda AAM, yakni inisial T, ketiganya telah diamankan dan ditahan.


Pihak keluarga berharap agar jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapat penghormatan yang layak dengan dimakamkan di tanah kelahiran.


Untuk proses selanjutnya pihak Lanal Nias akan memfasilitasi pihak keluarga hingga ke pengadilan.(BG/NET)

TRENDINGMore