DAERAHNEWSSUMUT

Polres Sergai Hentikan Usaha Penyedotan Pasir ilegal di Desa Sei Belutu

Senin, 04 Maret 2024, 11:16 WIB
Last Updated 2024-03-04T04:16:04Z

 

Personel Polres Sergai saat mengecek serta menghentikan tambang galian C.



SERGAI-BERITAGAMBAR :


Kanit 4 Sat Reskrim Polres Sergai, Polda Sumut, Iptu BD Sitorus beserta tim, bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Sergai, dan perangkat Desa Sei Belutu untuk mengecek dan menghentikan aktivitas penyedotan pasir ilegal di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Jumat ( 1/3/2024) lalu.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk Senin (4/3/2024) mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai respons terhadap informasi masyarakat pada hari Rabu, 28 Februari 2024.


“Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan penyedotan pasir yang tidak terkontrol,” ujarnya.



Iptu Edward menjelaskan, tim berhasil menghentikan aktifitas penyedotan pasir oleh beberapa pemilik, di antaranya Boris Sinaga dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin lengkap.


“Barang-barang terkait kegiatan ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.


Menurut Iptu Edward, rencana tindak lanjut termasuk monitoring terus-menerus terhadap kegiatan penyedotan pasir ilegal dan penegakan hukum lebih lanjut jika masih ditemukan pelanggaran. Koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.


“Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menegakkan hukum demi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat setempat,” tukasnya. (BG/SER)

TRENDINGMore