DAERAHNEWSSUMUT

Serda Adan Minta Rp 200 Juta ke Keluarga Eks Casis Bintara asal Nias yang Dibunuhnya

Minggu, 31 Maret 2024, 19:15 WIB
Last Updated 2024-03-31T12:15:39Z

 

Serda Adan Minta Rp 200 Juta ke Keluarga Eks Casis Bintara asal Nias yang Dibunuhnya



JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022 tewas dibunuh. Pelakunya Serda Pom Adan Aryan telah meminta uang Rp 200 juta dan dua ekor burung murai batu.



Yanikasi Telaumbanua (35), adik kandung ayah korban, mengatakan awal mula perkara itu berangkat dari momen dibukanya seleksi Bintara gelombang II tahun 2022. Kala itu, saudara Iwan bernama Antonius Paiman Telaumbanua menjumpai Serda Adan saat pendaftaran calon Bintara TNI AL di Lanas Nias.


“Paiman sebelumnya memang sudah mengenal Serda Pom. Paiman meminta tolong agar Iwan bisa lolos dalam proses seleksi tersebut. Serda Adan menyanggupinya dengan jaminan uang sekitar Rp 200 juta,” kata Yanikasi dilansir detikSumut, Sabtu (30/3/2024).


Seiring berjalannya waktu, rupanya Iwan tak lolos saat mengikuti seleksi bintara gelombang II tahun 2022. Tak kehabisan akal, pada 16 Desember 2022, Serda Adan mendatangi rumah Iwan di Desa Lahusa Idanetae, Kabupaten Nias Selatan. Ia menyarankan keluarga agar Iwan dibawa ke Padang untuk mengikuti seleksi.


Serda Adan menyampaikan Iwan sudah lulus dan akan mengikuti pendidikan di Tanjung Uban serta meminta kepada keluarga agar mentransfer sejumlah uang. Pertengahan April 2023, Serda Adan menghubungi pihak keluarga Iwan lewat WA agar menyiapkan burung murai batu sebanyak 2 ekor untuk diserahkan kepada pamannya yang berdinas di Padang sebagai imbal jasa. Alhasil, keluarga Iwan membeli 2 ekor burung seharga Rp 14 juta.


Sementara itu, Denpom Lanal Nias mengatakan Serda Adan Aryan Marsal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Serda Adan disangkakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.



“Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati,” kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal kepada detikSumut, Sabtu (30/3/2024).(BG/NET)

TRENDINGMore