Konferensi pers di halaman Kantor Bea Cukai Medan terkait penangkapan 5 tersangka yang memproduksi MMEA ilegal. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Tim Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan menggerebek sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur, Kamis (25/4/2024) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka berinisial SM, TM, RS, AM, dan AL, serta sejumlah barang bukti.
Dari kelima tersangka yang diamankan tersebut, petugas hanya memampangkan 3 tersangka, yaitu SM, TM, dan RS dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Medan, Jumat (26/4/2024).
Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Dermawan menjelaskan bahwa 2 tersangka lainnya yang tidak ditampilkan dalam konferensi pers tersebut lantaran sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Dua orang lainnya dengan inisial AM dan AL di tempat yang berbeda yang berlokasi di salah satu kecamatan di Kota Medan,” katanya.
Wawan menjelaskan tersangka SM, TM, dan RS berperan sebagai pekerja yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal. Sedangkan, tersangka AM dan AL merupakan petinggi atau pemilik pabrik MMEA ilegal tersebut..
“Pada saat pemeriksaan, tim menemukan 50 karton yang berada di dalam salah mobil. Di mana masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, tim mendapati 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.
“Kemudian, tim juga menemukan bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas,” papar Wawan.
Dijelaskan Wawan, para tersangka telah mengoperasikan pekerjaan haram tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal.
“Kegiatan ilegal tersebut telah merugikan negara secara materiel dan imateriel. Kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas tersebut dinilai sekitar Rp245 juta dengan nilai barang sebanyak Rp600 juta,” terangnya.
Selanjutnya, kata Wawan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan tersebut nantinya akan dilakukan penindakan terkait apakah dimusnahkan atau tidak setelah pengadilan mengeluarkan putusan.
“Para pelaku dalam kasus ini telah melanggar pasal 50 jo pasal 55 huruf c undang-undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1994 tentang cukai,” tandasnya.(BG/MED)