DAERAHNEWSSUMUT

Lapas Medan Berikan Remisi Idulfitri ke 2.016 Narapidana

Selasa, 09 April 2024, 15:13 WIB
Last Updated 2024-04-09T08:13:00Z

 

Narapidana di Lapas Medan saat mengikuti kegiatan beberapa waktu lalu. Sebanyak 2.016 narapidana di lapas ini menerima remisi Idulfitri tahun ini dan 4 di antaranya langsung bebas.

  

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Sebanyak 2.016 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima remisi (pengurangan hukuman) Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024.



Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian dalam keterangannya tertulis di Grup WhatsApp, Selasa (9/4/2024) menjelaskan, remisi diberikan bagi narapidana tindak pidana umum (pidum), menjalani subsider denda bagi terkait PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006.


Dari angka tersebut, katanya, 4 narapidana di antaranya menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi khusus (RK) II.



Narapidana yang memperoleh remisi dimaksud dengan rincian, untuk 15 hari (10 napi), 1 bulan (705 napi), 1 bulan dan 15 hari (1.061 napi) serta remisi 2 bulan (239 napi).



Kategori PP 28 Tahun 2006 (4 napi), PP 99 Tahun 2012 (1.606 napi) dan remisi kategori normal (406 napi).


“Sedangkan data per tanggal 9 April 2024, total warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.894 orang,” kata Kalapas Maju Amintas Siburian.


Perkara narkotika sebanyak 1.593 napi, korupsi (17 napi) serta perkara pidum (406 napi).(BG/MED)

TRENDINGMore