KRIMINALNEWSSUMUT

Polsek Labuhan Ruku Ringkus Maling Motor di Tanjung Tiram

Rabu, 03 April 2024, 18:29 WIB
Last Updated 2024-04-03T11:29:47Z

 

Tersangka pencurian SD diamankan di Polsek Labuhan Ruku. 


BATUBARA-BERITAGAMBAR :


Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra Fit BK 3910 MF yang beraksi di Jalan Nelayan dekat Pasar Tanjung Tiram, Selasa (2/4/2024) dini hari.


Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala dalam keterangan tertulis Rabu (3/4/2024) mengatakan, tersangka berinisial SD (23) warga Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya.


Sagala menjelaskan, Selasa dini hari itu sekira pukul 3.00 WIB, korban Ida br Sinaga hendak berbelanja di Pasar Tanjung Tiram.


Dia pun memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit BK 3910 MF miliknya di parkiran Jalan Nelayan di dekat Pasar Tanjung Tiram.


Usai belanja, Ida pun kembali ke parkiran. Namun, wanita itu kaget bukan kepalang, karena sepeda motor miliknya sudah tidak lagi berada di sana alias hilang.


Ida pun berusaha mencari beberapa waktu, namun tak seorang pun melihat sepeda motornya itu. Kehilangan itu kemudian dilaporkan Ida ke Polsek Labuhan Ruku.


Menindaklanjuti pengaduan Ida, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Ipda H Pardede segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Dari sana, polisi mendapatkan identitas terduga pelaku adalah SD berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di warung Wak Jali.


Sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian sedang melintas di Jalan Merdeka Tanjung Tiram arah ke Desa Indrayaman, Talawi.


Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran. Setiba di Desa Indrayaman, SD terlihat tengah berjalan kaki. Tak membuang waktu, polisi langsung mendekat untuk menangkapnya.


“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun dengan sigap petugas dapat meringkusnya,” kata Sagala.


Ketika diinterogasi, SD mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir Jalan Nelayan, Tanjung Tiram. Polisi kemudian meminta SD agar menunjukkan sepeda motor yang dicuri tersebut.


“Selanjutnya terduga pelaku yang merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berikut barang bukti sepeda motor diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna diproses secara hukum,” lanjut Sagala.


Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(BG/BB)

TRENDINGMore