Belum Punya Anak, Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Anak Tetangga. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Personil Satuan Reskrim Polres Dairi, Sumatra Utara mengamankan seorang pria beristri berinisial KT (31), karena telah menyetubuhi seorang anak perempuan di bawa umur, bernama samaran Bunga (16) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka pertama kali diketahui oleh abang kandung korban.
Dimana abang korban curiga melihat gerak-gerik adik perempuannya yang begitu dekat dengan tersangka pada 15 Januari 2024.
“Awalnya abang korban sempat mengintip di balik celah dinding rumah tersangka, adiknya dan tersangka sedang berpelukan,” kata Meetson, Sabtu (18/5/2024).
Melihat hal itu, si abang langsung mendobrak pintu rumah tersangka dan menanyakan maksud dan tujuan dari perbuatan keduanya.
Tersangka pun berkilah dia tidak berbuat apa-apa kepada adiknya. Kejadian itu oleh korban dilaporkan kepada kepala desa setempat.
“Setelah didatangi kembali tersangka dan korban sudah kabur dari rumah,” ujar Meetson.
Setelah kejadian tersebut, ibu kandung korban pun sempat mencari anak perempuannya ke sekitaran rumahnya.
“Anak lelakinya pun memberitahu bahwa adik perempuannya pergi bersama tersangka usai dipergoki berpelukan,” sebut Meetson.
Bersama tersangka, keesokan harinya korban kembali ke rumah dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Saat ditanya apakah telah melakukan hubungan badan, tersangka menyebut tidak ada melakukan hubungan badan. Begitu juga dengan korban, ia hanya terdiam saat ditanyakan dengan pertanyaan yang sama.
Setelah kejadian itu, pada pertengahan April 2024, pihak keluarga dan kerabat sepakat untuk membawa korban ke seorang pendeta.
“Oleh pendeta korban diceramahi dan akhirnya mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka sebanyak 4 kali,” terang Meetson.
Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada awal dan akhir November 2023, dan selebihnya pada Desember 2023.
“Pengakuan korban, dirinya dirayu oleh tersangka dengan menyebut ‘sayang kali aku sama kau dek. Ayoklah bersetubuh. Tanggung jawab pun aku nanti,” tutur Meetson.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Setelah meminta keterangan dan memeriksa para saksi, serta ditetapkan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka di kediamannya.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Alasan tersangka menyetubuhi korban karena dirinya sudah menikah selama 8 tahun tetapi belum dikarunia anak
“Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Alasannya karena belum dikarunia anak setelah menikah 8 tahun dengan istrinya,” terang Meetson.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81(2) Jo 76D dari UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(BG/DA)