KRIMINALNEWSSUMUT

Buang Mayat ke Taput, Ayah Tiri dan Ibu Kandung yang Bunuh Balita di Medan Dibekuk Polisi

Jumat, 10 Mei 2024, 16:23 WIB
Last Updated 2024-05-10T09:23:52Z
Penangkapan salah satu tersangka. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Ayah tiri dan ibu kandung tega melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan seorang balita berinisial APN (5) tewas meregang nyawa pada 9 Maret 2024. Kini kedua pelaku tersebut ditangkap polisi.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan kejadian ini bermula pada 9 Maret 2024 di Jalan Alumunium Kota Medan. Atas peristiwa ini, ditetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Baginda Siregar (26) selaku ayah tiri korban, Ardilla Hakim (26) selaku ibu kandung korban, dan M Raj Samjani Siregar (24) selaku adik dari ayah tiri korban.


Hadi menuturkan kronologi kejadian ini bermula pada 9 Maret 2024, korban memberitahu kepada Baginda bahwa Ardilla tengah melakukan video call dengan lelaki lain. Namun saat ditanya oleh Baginda, Ardilla membantah hal tersebut.


“Kemudian tersangka 1 (Baginda) merasa emosi dan memanggil tersangka 3 (Ardilla) untuk untuk mencari kebenaran cerita tersebut akan tetapi tersangka 3 tidak mengakui sehingga membuat tersangka 1 emosi dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan luka dan berdarah di bagian mata,” kata Hadi, Jumat (10/5/24).


Merasa belum puas, sambungnya, kemudian tersangka Baginda menganiaya korban sebanyak 2 kali dan kemudian menginjaknya.


Kemudian Baginda meminta Ardilla untuk membuat bantuan pernapasan usai melihat korban tak lagi bergerak. Namun langkah itu tak berhasil sebab bayi itu telah menghembuskan nafas terakhirnya.


Ardilla membawa jasad korban ke kamar dan menyelimuti korban. Saat itulah kemudian Ardilla berencana membuang mayat korban ke Tapanuli Utara.


Kemudian, lanjutnya, tersangka Ardilla merental mobil Avanza dan tersangka Baginda menghubungi M Raj samjani Siregar (tersangka 2) untuk membantu membuang jasad korban.


“Sekira pukul 21.00 ketiga tersangka membawa mayat Korban berangkat dari TKP menuju Tapanuli Utara dan sekira pukul 02.00 WIB para pelaku sampai di Jalan lintas Sipirok Kabupaten Tapanuli Utara dan kemudian membuang mayat korban,” ucapnya.


Usai membuang jasad korban, ketiga pelaku kembali ke rumah.


“Selesai membuang mayat korban, ketiga pelaku kembali ke rumah,” akunya.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan tersangka Ardilla bersama ayah kandung korban yakini Riski Kurniawan Nasution mendatangi polisi untuk membuat pengakuan tentang peristiwa ini.


“Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2024 tersangka 3 Ardilla hakim (ibu kandung korban) bersama dengan mantan suami Riski Kurniawan Nasution (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta untuk membuat pengakuan tentang peristiwa pembunuhan dan pembuangan mayat yang dilakukannya,” kata Hadi.


Lalu polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Baginda ditangkap di daerah Mabar, Kota Medan. Kemudian tersangka Raj Samjani turut diamankan di daerah Medan Denai.


“Kemudian tim opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira pukul 22.00 WIB pelaku M Baginda Siregar dapat diamankan di daerah Mabar Kecamatan Medan deli tepatnya di sebuah rumah kost,” bebernya.


Kemudian tim melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024, sekira pukul 07.00 wib, pelaku Raj Samjani dapat diamankan di daerah Denai Kecamatan Medan Area.(BG/MED)

TRENDINGMore