KRIMINALNEWSSUMUT

Polsek Tanah Jawa Amankan Tiga Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 05 Mei 2024, 15:38 WIB
Last Updated 2024-05-05T08:38:02Z
Tiga tersangka diamankan di Kantor Polisi.


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :

Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Simalungun. Sebanyak 9 sak pupuk urea dan 7 sak phonska diamankan dalam penangkapan tersebut.


Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, Minggu (5/5/2024) mengatakan ketiga tersangka ditangkap di jalan umum Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Selasa (30/4/2024).


“Dibeli dari kios pupuk marga Sinaga di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa. untuk di bawa ke Nagori Parhundalian, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” katanya.


Lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah mendapat informasi dari masyarakat.


“Dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama RS (25) warga Nagori Parhundalian. Berperan sebagai sopir langsir bermuatan pupuk subsidi urea 9 sak dan phonska 7,” jelasnya.


Manson mengatakan, berdasarkan pengakuan RS, dia membeli pupuk bersubsidi seharga Rp240.000 per sak dan membayar total keseluruhan Rp3.840.000.


“RS mengakui datang dari Huta Parhundalian bersama kernetnya yang bernama FM (30) warga Huta Parhundalian, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,” ungkap Manson.


Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (BG/SMG)

TRENDINGMore