DAERAHNEWSSUMUT

Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Kemenag Buat Barcode Pelaporan

Selasa, 25 Juni 2024, 21:45 WIB
Last Updated 2024-06-25T14:45:38Z


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi pada ‘Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dan Pornografi’ Pada Satuan Pendidikan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama yang di Medan, Selasa (25/6/2024).



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Qosbi mengaku pihaknya turut melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.


Menurutnya, langkah progresif untuk menciptakan satuan pendidikan yang ramah, non diskriminasi dan aman bagi peserta didik, harus dipikirkan sebaik-baiknya.


Ia pun berharap semua pihak menerapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama; Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama; dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.


“Dengan Regulasi yang ada ini kita berharap pencegahan kekerasan seksual dapat semakin massif, dan kita harapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak terjadi lagi, termasuk di tengah masyarakat,” katanya pada ‘Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dan Pornografi’ Pada Satuan Pendidikan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama yang di Medan, Selasa (25/6/2024).


Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI itu, Ahmad Qosbi juga memaparkan bahwa Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara telah melakukan beberapa upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait pornografi dan kekerasan seksual.


“Yaitu dengan melakukan sosialisasi di madrasah, pembuatan barcode pelaporan hingga melakukan penindakan terhadap ASN yang melakukan kekerasan seksual. Kita tidak ingin ada lagi korban, apalagi siswa,” ujarnya.


Ditegaskan, barcode pelaporan terpampang di Kantor Kementerian Agama, Madrasah Negeri, Kantor KUA Kecamatan.


Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Susari, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI juga turut hadir untuk membuka kegiatan ini.


Susari menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mengaktifkan peran serta ASN, stakeholder, pemerintah daerah serta lembaga pendidikan, lembaga keagamaan dan seluruh elemen masyarakat terlibat secara aktif untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan pornografi.


“Kita harus bisa menyamakan persepsi kita baik visi, misi dan penanganan dalam mengelola tindak kekerasan di instansi kita khususnya di lembaga pendidikan keagamaan” pungkasnya. (BGM/TeM)

TRENDINGMore