KRIMINALNEWSSUMUT

Poldasu Tangkap Pencuri Laptop dari PA dan Brankas Gerai KFC Balige

Rabu, 26 Juni 2024, 07:56 WIB
Last Updated 2024-06-26T00:56:22Z

 

Sejumlah barang bukti saat diamankan polisi.



MEDAN-BERITAGAMBAR :


Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Sumaryono melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (25/6/2024) menyebut, pencurian di kantor Pengadilan Agama (PA) Balige dan Gerai KFC Balige di Kabupaten Toba, terjadi pada 6 Juni 2024 lalu.


Di mana kala itu kata Bayu, tersangka inisial FA alias A menyewa 1 unit mobil rental merk Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi (nopol) BB 1254 MD. Lalu merekrut tersangka HMP alias Gabe.


“Jadi baru 2 tersangka FA dan HMP yang ditangkap. Lainnya masih kita buru,” ujar Bayu.


Selanjutnya, tersangka HMP yang berperan merekrut pelaku PU, SN dan SK (Ketiganya masih DPO). Setelah semuanya telah terkumpul, pada Kamis (6/6/2024), kelima pelaku melakukan pemantauan targetnya.


Usai melakukan pemantauan, para pelaku memutuskan untuk membobol gedung PA Balige. Selanjutnya kata Bayu, sekira pukul 01.00 WIB kelima pelaku menjalankan aksinya.


“Dari sini (PA Balige) kelima pelaku membawa 6 unit laptop,” beber Bayu.

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yang sempat dibuang para tersangka di Parapat, Kabupaten Simalungun.


Karena tidak mendapatkan uang, maka di hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, ke lima pelaku melanjutkan aksinya di gerai KFC Balige,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra.


Setibanya di gerai KFC Balige, para pelaku mendapati satpam sedang tertidur, kemudian dibangunkan paksa lalu diikat. Satpam saat itu turun mendapat ancaman.


Sementara dalam pencurian itu, para pelaku berhasil mengangkut brankas uang, lalu kabur ke arah Kabupaten Simalungun. Sedangkan brankas mereka bongkar di daerah Saribu Dolok, Simalungun.


“Tepatnya brankas dibongkar dan diambil isinya di rumah orang tua tersangka PU. Setelah itu, mereka pergi lagi. Sesampainya di Kecamatan Dolok Panribuan, brankas dibuang ke jurang,” ungkapnya sembari menekankan dalam perkara ini, pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku FA alias A dan HMP alias Gabe, sedangkan tiga orang lagi berinisial PU, SN dan SK dalam proses pengejaran.


Kompol Bayu menjelaskan bahwa di dalam brankas tersebut terdapat uang sebesar Rp 45 juta. Sementara hasil pencurian dari Pengadilan Agama, yakni enam unit laptop dibuang para tersangka ke jurang daerah Parapat, Simalungun, karena susah untuk dijual.


“Keseluruhan barang bukti sudah berhasil diamankan dari lokasi jurang, dan saat ini kedua tersangka sudah diboyong ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan, ujarnya.


Para tersangka diamankan dari Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).(BG/MED)



TRENDINGMore