DAERAHNEWSSUMUT

Polres Deliserdang Musnahkan Sabu 9,2 Kg Lebih

Kamis, 13 Juni 2024, 14:31 WIB
Last Updated 2024-06-13T07:31:34Z

 

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara direbus. 

DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti Narkotika berupa Sabu seberat 9.291,05 gram atau 9,2 Kg lebih dan Ganja seberat 92,29 gram, dan ekstasi seberat 0,18 gram, di Aula Terbuka Mapolresta Deliserdang, Rabu (12/6/2024).


Pemusnahan sabu yang diantaranya merupakan hasil kerjasama dengan Avsec Bandara Internasional Kualanamu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dan air rebusannya dibuang ke septik tank. Sedangkan bungkusnya langsung dibakar, serta pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan 13 tersangka pemilik barang bukti.


Pemusnahan itu dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, bersama Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH, MHum, Kordinator Avsec Bandara Kualanamu, Kasat Narkoba, Kompol Sebastian RS Saragih, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata SH MH, perwakilan Kepala BNNK Deliserdang, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, dan Unit Labfor Polda Sumut.


Dalam sambutannya, Kapolresta Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, mengatakan kegiatan itu adalah wujud transparansi proses penyidikan kepada masyarakat, dimana barang bukti narkoba harus dimusnahkan.


Pemusnahan barang bukti itu merupakan pengungkapan dari 28 kasus terdiri 17 kasus menonjol dan 21 kasus restorative justice dengan jumlah tersangka kasus menonjol 13 orang, dan restorasi justice sebanyak 29 orang.


Menurutnya, peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang sangat meningkat, dengan itu Polresta Deliserdang melaksanakan beberapa kegiatan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Avsec Bandara Kualanamu.


Ada 3 kasus yang diungkap pada pemusnahan barang bukti hasil kerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu, modus yang dilakukan para pelaku berbagai macam ada yang melalui badannya, kopernya dan yang menarik adalah dilakukan dengan istilah booty bumping adalah memasukkan narkoba melalui duburnya atau anusnya.


Saat ini diajukan proses penyidikan lebih lanjut, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang. “Undang-undang menyatakan barang bukti harus dimusnahkan terlebih dahulu,” ujar Raphael.


Polresta Deliserdang saat ini juga terus meningkatkan kerja sama dengan stakeholder, aparat penegak hukum, karena dengan kerja sama itu, Kapolresta menyakini sudah membuat jera, para kurir, dan bandar narkoba.


“Mari kita perangi narkoba di wilayah Sumatera Utara khususnya Deliserdang. Hal ini sesuai dengan program Kapolda Sumut, bahwa narkoba musuh kita bersama,” tegasnya.


Sementara itu Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry mengapresiasi jajaran Polresta Deliserdang dalam mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah hukumnya. “Jadi perlu kami sampaikan Kejaksaan Deliserdang mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh teman-teman di Polresta Deliserdang dan juga Avsec Bandara Kualanamu terkait pengungkapan kasus-kasus narkoba,” katanya.


Jeffry juga menegaskan, pihaknya sangat berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan memberikan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam terhadap para pelaku dengan secara maksimal.


“Kami jajaran Kejaksaan Negeri Deliserdang berkomitmen apa yang telah dilakukan oleh Pak Kapolresta dan jajaran dalam rangka memberantas peredaran narkoba dengan cara dalam penuntutan kami juga mempunyai komitmen dengan rekan-rekan Hakim di Pengadilan Negeri dengan menuntut hukuman maksimal,”ungkapnya.(BG/DS)

TRENDINGMore