DAERAHNEWSSUMUT

Polsek Pinangsori Ungkap Kasus Curat

Rabu, 12 Juni 2024, 13:16 WIB
Last Updated 2024-06-12T06:16:20Z
Dua tersangka pelaku pencurian di Dusun I Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, bersama barang bukti, diamankan Polsek Pinangsori. 



TAPTENG-BERITAGAMBAR : 

Polsek Pinangsori berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada, Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB di Dusun I Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.


Korban Jusmawarni Daulai, IRT, 52, warga Gunung Kelambu Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pinangsori karena mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000 karena kehilangan berupa 1 kulkas ,1 kompor gas serta tabungnya dan 1 sepiker dari rumahnya.


Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung menjelaskan, dalam kasus pencurian itu, pihaknya sudah meringkus dua orang tersangka, yakni SS (32), Nelayan dan MSH alias Iyong (39) tukang becak. Kedua tersangka pelaku merupakan warga Gunung Kelambu Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.


AKP Kando Hutagalung, Rabu (12/6/2024) menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika korban mengungsi akibat adanya banjir dan rumah korban dalam keadaan kosong.


“Setelah korban pulang ke rumahnya, ditemukan pintu pintu rumah samping sudah terbuka dan barang barang dimaksud pun sudah tidak ada lagi dalam rumah,” kata AKP Kando Hutagalung.


Kando juga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut usai dilakukan penyelidikan.

“Tersangka SS ditangkap di Lapangan Parkir RSUD Pandan pada Rabu 5/6/2024 sekira pukul 20.30 WIB sedangkan tersangka MSH alias Iyong ditangkap di Gunung Kelambu Badiri pada Rabu 5/6/2024 sekira pukul 22.30 WIB,” jelasnya.


Hasil interogasi, beberapa barang curian, seperti gas dan sepiker, dijual para tersangka kepada penadah TUT alias Budi, 34, dan berhasil diamankan polisi di Gunung Kelambu Badiri. Sedangkan penadah kulkas 2 pintu, yakni MB, 31, warga Kebun Pisang, Kecamatan Badiri datang sendiri ke Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.


Dari tangan tersangka MSH alias Iyong, polisi berhasil sita barang milik korban berupa 1 kompor gas jumbo merek Rinnai warna putih dan 1 becak bermotor sebagai alat untuk mengangkut barang curian dimaksud. Sedangkan dari tangan tersangka MB berhasil disita barang milik korban berupa 1 unit kulkas 2 pintu warna merah bermotif bunga ros.


“Tim Unit Reskrim Polsek Pinangsori sudah melakukan penahanan kepada para tersangka bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kando Hutagalung.(BG/TAP)

TRENDINGMore