KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Siantar Tangkap Pria Lansia

Kamis, 20 Juni 2024, 13:10 WIB
Last Updated 2024-06-20T06:10:55Z

 

Pria berusia 50 tahun ditangkap polisi karena narkoba.




PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR ;


Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang pria yang sudah lanjut usia (Lansia) berinisial DMH, warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Timur.


Pria berusia 50 tahun itu ditangkap dari Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin (17/6/2024), karena terlibat narkotika.


Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu, Kamis (20/6/2024) menerangkan, lansia itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dan ketika ditangkap tdiemukan sabu sebanyak 8,77 gram beserta satu unit ponsel.


“Untuk pelaku sudah kita tangkap, barang bukti yang diamankan sabu dan satu unit hp android” ucap JH Pasaribu, Rabu (19/6/24).


Ia menambahkan, bahwa pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019, dan pelaku telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan.


“Pelaku ini residivis, sudah kita amankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.(BG/PS)

TRENDINGMore