MEDANNEWSUMUM

DPRD Medan Himbau KPU Pastikan Data Pemilih Pilkada Serentak 2024 Akurat

Selasa, 09 Juli 2024, 18:12 WIB
Last Updated 2024-07-09T11:12:39Z

 

Komisi I DPRD Medan saat menggelar RDP dengan KPU dan Bawaslu Medan.

MEDAN-BERITAGAMBAR :


Komisi I DPRD Medan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk memastikan data pemilih pada Pilkada serentak 2024 nanti benar-benar akurat.


Sebab, akurat atau tidaknya data pemilih nantinya akan bisa menjadi penentu sukses atau tidaknya penyelenggara pada Pilkada Serentak 2024.


“Pilkada 2019 lalu harus menjadi contoh. Baik itu soal rendahnya partisipasi pemilih maupun data yang ada. Dimana pada Pilkada 2019 lalu, ada data orang yang sudah meninggal dan pindah ke luar kota masih terdaftar dalam DPT. Ini harus diantisipasi, makanya datanya harus akurat,” tegas Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus dalam RDP bersama KPU dan Bawaslu Medan, Selasa (9/7/2024).


Baca juga : DPRD Medan Minta Penyelenggara Pemilu Junjung Tinggi Kejujuran saat Pilkada Serentak 2024


Robi juga mempertanyakan sudah sejauh mana proses dan tahapan yang telah dilakukan KPU Kota Medan menjelang digelarnya Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.


“KPU Medan juga harus tahu berapa jumlah maksimum DPT per tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah pemilih aktif hingga saat ini,” katanya.


Menanggapi pertanyaan dari Robi Barus, Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, Taufiqurrohman Munthe menjelaskan saat ini pihaknya sudah melakukan tahapan pemutakhiran jumlah pemilih yang dilakukan dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.


“Berdasarkan PKPU No 6 tahun 2024, saat ini tahapan yang dilakukan adalah pencocokan dan penelitian (coklit). Dalam Pilkada serentak di Kota Medan ada 3.318 TPS dengan jumlah Pantarlih yang dilantik sebanyak 6.607 orang. Nantinya Pantarlih akan mendata 1.815.921 Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang mau dicoklit, dan per tanggal 9 Juli ini proses coklit sudah mencapai 43 persen,” jelasnya.



Dikatakannya, KPU Medan tetap melakukan monitoring dengan meminta seluruh jajaran melakukan coklit sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.


“Kalau bisa pada tanggal 20 Juli nanti sudah selesai coklit, kemudian kita lakukan evaluasi. Dalam tahapan coklit, kita juga telah melakukan rapat koordinasi khususnya dengan pihak Lapas dan Disdukcapil,” katanya.


Taufiq menyampaikan strategi dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Medan melakukan berdasarkan DP4 dari Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan.


“Hanya saja, apabila data pemilih yang sudah meninggal tidak didampingi data atau bukti dari instansi terkait dan dilampirkan pihak keluarga, maka nama pemilih tersebut tidak bisa dikeluarkan pak. Namun, saat pembagian C pemberitahuan tetap akan kita beritahukan kalau nama tersebut sudah meninggal,” tambahnya. (BG/MED)

TRENDINGMore