HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Toba Tangkap DPO Korupsi Dana BOS SMK Pembaharuan Porsea

Selasa, 02 Juli 2024, 14:12 WIB
Last Updated 2024-07-02T07:12:05Z

 

MM yang masuk DPO ditangkap Kejari Tobasa di Ciamis, Jawa Barat dan diboyong ke Rutan Balige oleh Kejari Tobasa. 



TOBA-BERITAGAMBAR :

Tim intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) telah berhasil menangkap tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MM atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bos di SMK swasta Pembaharuan, Kecamatan Porsea tahun anggaran 2020 – 2021 dan kerugian negara sekitar 277 juta.


Kasi Intel Kejari Tobasa, Oloan Sinaga mengatakan, sejak 6 Mie 2024 MM telah ditetapkan tersangka tetapi tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan.


Selanjutnya dilakukan pengecekan di alamat terakhir tersangka oleh teman – teman penyidik di Kacabjari Porsea, MM di Kabupaten Toba MM tidak ditemukan, kemudian ditetapkanlah sebagai DPO.


“Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, Intel Kejati kemudian terindikasi tersangka DPO telah berada di Bandung. Kemudian berkoordinasi dengan teman di Jawa Barat lalu berhasil menangkap tersangka di daerah Ciamis,” kata Oloan, Selasa (2/7/2024).



Berhasilnya DPO dibekuk, kemudian tim penyidik Kacabjari Porsea bersama intelijen Kejari Tobasa melakukan penjemputan dan dibawa kembali ke Toba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


“Untuk tersangka sementara akan dititipkan di Rutan Balige untuk mempermudah proses penyidikan,” tandas Oloan.


berkaitan penambahan hukuman tersangka karena tidak koperatif dan sudah ditetapkan menjadi DPO akan menjadi pertimbangan penyidik dan penuntut umum dalam penuntutannya.


Kacabjari Porsea, Zefri Pandapotan Simamora menuturkan proses pencarian dan penangkapan DPO di Ciamis melalui proses yang cukup alot, berbagai upaya dilakukan termasuk keterangan dari pihak keluarga, sosial media anggota keluarganya.



“Sesuai petunjuk dan informasi tersangka melarikan diri ke Bandung, tim sempat kewalahan sebab Bandung begitu luas. Kemudian ada petunjuk dimana anaknya tinggal di Ciamis, Jawa Barat selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Dukcapil setempat untuk memeriksa dokumen Kartu Keluarga,” terang Zefri.


Lanjutnya, dari hasil pantauan tersebut diyakinkan yang bersangkutan telah kabur ke daerah Jawa Barat lalu mengirimkan permintaan pencarian DPO ke Kejaksaan Agung maka tim intelijen di Kejaksaan Negeri Ciamis, langsung melakukan monitor terhadap tracking yang dilakukan.


“Setelah dilakukan tracking ternyata benar berada di Ciamis, tetapi alamat sudah berpindah. Sebelumnya tinggal di daerah pegunungan dan berpindah tempat kearah perkotaan (terminal) berprofesi sebagai pedagang kopi yang kemudian dilakukan penangkapan selanjutnya diboyong ke Kabupaten Toba,” pungkasnya. (BG/TB)

TRENDINGMore