DAERAHNEWSSUMUT

Bawaslu Palas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Minggu, 29 September 2024, 20:57 WIB
Last Updated 2024-09-29T13:57:28Z

 

Sosialisasi tentang pengawasan partisipatif pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (cyber) pada Pilkada 2024 di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan.

 

PALAS-BERITAGAMBAR :


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) sosialisasi tentang pengawasan partisipatif pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (cyber) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Padanglawas.


Kegiatan ini dihadiri Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Palas, Hj Ningtiasih dan Staf Bawaslu Palas, mahasiswa, Ormas dan Panwascam se Kabupaten Padanglawas berlangsung di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Minggu (29/9/2024).


Ketua Bawaslu Palas, Alex Sabar Nasution saat membuka acara sosialisasi tentang pengawasan partisipatif pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (cyber) menyebut mengenai strategi pengawasan konten internet pada Pilkada 2024.


Dia menegaskan dugaan pelanggaran Pemilu/Pilkada dapat terjadi di dunia maya, sehingga perlu kiranya mengetahui strategi-strategi pengawasannya untuk diimplementasikan, salah satunya dengan melakukan patroli konten internet secara efektif dan efisien.


Alex juga berharap kepada peserta yang hadir untuk bersama-sama berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada damai tahun 2024.


Batari Siregar, narasumber dari Diskominfo Palas memaparkan hoax adalah informasi palsu yang dibuat dengan tujuan menipu atau menyesatkan publik, fitnah adalah pernyataan atau tuduhan yang tidak benar.


“Penyebab penyebaran hoax dan fitnah kurangnya literasi digital sensasi atau provokasi ketidakmampuan membaca dengan kritis algoritma media sosial,” ujar Batari.


Menurutnya, dampak negatif dari hoax dan fitnah membuat kebingungan publik kerusakan reputasi, konflik sosial, dan kerugian ekonomi.


“Tindakan yang dilakukan jika menemukan berita hoax dan fitnah. Verifikasi informasi jangan menyebarluaskan, laporkan berita hoax, edukasi dan sosialisasi koordinasi dengan pihak yang berwenang menggunakan teknologi dan aplikasi pencegahan hoax, kritis dan bijak dalam menanggapi informasi,” jelasnya.


Batari Siregar juga menyampaikan hukuman bagi pembuat dan penyebar berita hoax dan fitnah di Indonesia termaktub dalam UU ITE nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua UU ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1 melarang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.


“Pada pasal 28 ayat 2: melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhań berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan). Sanksi pasal 45A ayat 1: pelanggar pasal 28 ayat 1 UU ITE diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasal 45A ayat 2: Pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE diancạm pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya.(BG/PAL)

TRENDINGMore