Enam pengedar sabu diringkus Personel Polres Labusel. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Sebanyak enam pria diduga pengedar sabu-sabu diamankan petugas Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan jajaran saat melakukan penggerebekan di lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Kamis (5/9/2024) mengatakan ada lima lokasi yang digerebek. Selain para tersangka, sebut dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada 5 TKP yang kita gerebek, dan kita berhasil menangkap 6 tersangka,”jelasnya.
Dijelaskannya, pada Kamis (29/8/24) sekira pukul 01.55 WIB ditangkap dua pria yang diduga pengedar di rumah kontrakan Dusun Karangsari Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel. Keduanya yakni RA alias R (18), dan ANP (21), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.
Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,38 gram, 10 plastik klip, 1 pipet skop dan 1 unit handphone.
Di tempat terpisah di hari yang sama, juga ditangkap seorang tersangka merupakan residivis berinisial, AH alias O (47), warga Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.
Tersangka ditangkap di sekitar kediamannya dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,83 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang tunai Rp130.000.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat dan kecurigaan petugas di lapangan,” ujar Endang.
Kemudian, pada Jumat (30/8/2024) malam dilakukan penangkapan di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Bersama tersangka YAP (23), warga Bilah Hilir, Labusel diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,08 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit handphone.
Selanjutnya, pada Minggu (1/9/2024) malam, ditangkap tersangka DKZ alias D (35), warga Kecamatan Torgamba, Labusel, tak jauh dari rumahnya.
Adapun barang buktinya, 7 paket sabu seberat 1,94 gram, 1 HP, 1 plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet hitam dan uang tunai senilai Rp170.000.
Berikutnya, pada Selasa (3/9/2024) dinihari, dilakukan penggerebekan di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel.
Polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DS alias D (38), warga Silangkitang, Labusel dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,42 gram, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex dan 1 dompet abu abu.
“Atas perbuatan para tersangka, terancam hukuman minimal 4 tahun dijerat UU Nomor 35 tahun 2009,” tandasnya. (BG/LBS)