Wabup Labusel Himbau Disnaker Aktif Awasi Perusahaan. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) adalah melindungi pekerja atau buruh melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Penetapan kebijakan pengupahan ini sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian, kebijakan penetapan upah minimum ini dilakukan setiap tahun.
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati, Ahmad Padli Tanjung ada apel gabungan di lingkungan Pemkab Labusel, pada Senin (7/10/24).
“Tahun 2024 Gubernur Sumatera Utara (Sumut) melalui rekomendasi Bupati Labusel telah menetapkan upah minimum Kabupaten Labusel untuk tahun 2024 sebesar Rp3.197.168,” sebut Ahmad.
“Sedangkan untuk UMK tahun 2025 biasanya pembahasannya akan dilakukan pada periode Oktober-November setiap tahunnya, untuk diberlakukan mulai januari tahun berikutnya. Artinya, sebentar lagi, perusahaan-pekerja, bersama pemerintah, akan menggelar rapat-rapat penentuan UMK tahun 2025,” sambungnya.
Wabup juga menghimbau Disnaker harus lebih aktif melaksanakan pengawasan perusahaan ketenagakerjaan, agar memberikan perlindungan seluruh gaji atau upah terhadap pekerja.
“Berkaitan dengan pembahasan UMK Kabupaten Labusel tahun 2025, saya menghimbau kepada Disnaker harus lebih aktif melaksanakan pengawasan perusahaan ketenagakerjaan, agar memberikan perlindungan seluruh gaji atau upah terhadap pekerja beserta keluarganya, dengan cara memenuhi kebutuhan hidup layak, sehingga upah minimum yang ditetapkan dapat menciptakan kesejahteraan bagi mereka(pekerja/buruh),” pungkasnya. (BG/LBS)