Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan Kades di Asahan beserta anaknya. |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Polres Asahan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sei Lunang berinisial SN, bersama anaknya, AS.
Sebelumnya, keduanya menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AB. Rekonstruksi digelar di Polres Asahan Rabu (13/11/2024) siang ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta kejadian secara jelas dan terang benderang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Agustus lalu di Desa Sei Lunang, Asahan. Korban AB mengalami luka parah di bagian kepala dan patah tulang kaki setelah ditabrak oleh motor dinas yang dikendarai oleh Kepala Desa SN. dan anaknya, AS.
“Dalam rekonstruksi, terdapat 15 adegan yang diperagakan oleh para pihak terkait, namun ditemukan perbedaan keterangan antara korban dan tersangka yang menjadi fokus perhatian dalam proses pengungkapan kasus ini,” jelas Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Supangat.
Menurut keterangan korban, AB, ia ditabrak Kepala Desa SN menggunakan motor dinas, kemudian dipeluk sang Kepala Desa sebelum anaknya, AS, memukulnya dengan besi.
Sedangkan versi tersangka, SN menjelaskan setelah terjadi cekcok antara mereka, korban menyeberang jalan dan tertabrak motor yang ia kendarai.
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Supangat menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kejadian yang sebenarnya, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban, tersangka, dan saksi yang ada di lokasi kejadian. Ia menekankan pentingnya rekonstruksi ini untuk menjelaskan perbedaan keterangan yang muncul dari kedua belah pihak.
“Rekonstruksi ini diadakan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan yang ada, agar kami bisa memastikan jalannya proses hukum dengan transparansi,” ujar Ipda Supangat.
Dua tersangka yakni Kepala Desa SN dan anaknya AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan luka parah pada korban. Kepala Desa dan anaknya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, yang sebelumnya menyebabkan korban mengalami cedera serius.
Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan lebih transparan, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (BG/AS)