![]() |
Masyarakat Dairi aksi di Mahkamah Agung. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Warga Kabupaten Dairi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mencabut Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Hidup milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa izin tersebut tidak sah secara hukum.
Desakan tersebut disampaikan oleh perwakilan warga, Nurleli Sihotang, Rabu (30/4/2025).
Ia mengatakan langkah hukum warga telah mencapai titik akhir dengan dimenangkannya kasasi di MA.
“Pada Kamis (24/4/2025), tim kuasa hukum warga Dairi telah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap atas putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024, tanggal 12 Agustus 2024,” ujarnya.
Putusan MA tersebut menyatakan batalnya SK Kelayakan Lingkungan PT DPM yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tertanggal 11 Agustus 2022. Amar putusan juga memerintahkan KLHK untuk mencabut SK tersebut.
“Dengan demikian, seluruh aktivitas pertambangan oleh PT DPM menjadi ilegal karena tidak memiliki dasar persetujuan lingkungan yang sah. KLHK wajib menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht dan tidak boleh menunda-nunda pelaksanaannya,” katanya.
Nurleli mengingatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan mandat dari Pasal 97 ayat (8) dan (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat yang menerbitkan keputusan tata usaha negara yang telah dibatalkan oleh pengadilan, wajib mencabut keputusan tersebut.
Kemenangan warga Dairi ini didapat setelah melalui proses panjang. Pada 24 Juli 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga melalui putusan Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT dan membatalkan SK KLHK tentang kelayakan lingkungan hidup PT DPM. Namun, keputusan itu sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta melalui putusan Nomor 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT pada 22 November 2023.
Warga kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut, serta menguatkan kembali putusan PTUN Jakarta yang menyatakan SK KLHK tidak sah.
“Atas dasar putusan final dan mengikat ini, kami menolak kehadiran PT Dairi Prima Mineral di Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Kami minta KLHK segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan dan menjalankan perintah pengadilan,” tuturnya. (BG/DA)