HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Karo Tahan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Hampir Rp1 M

Kamis, 22 Mei 2025, 21:29 WIB
Last Updated 2025-05-22T14:29:34Z
Kejaksaan Negeri Karo saat menggiring ketiga tersangka keluar dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Klas I IA Medan di Tanjung Gusta. 


KABANJAHE-BERITAGAMBAR :

Usai mengumpulkan sejumlah bukti dan hasil audit investigatif BPK RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui tim penyidiknya menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp991.581.226.


Selain menetapkan, Kejari Karo juga menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan, kata Kajari Karo Darwis Burhansya, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Johannes Pasaribu, SH, MH, dan Gilbeth Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, Kamis (22/5/2025) di Kantor Kejari Karo.


Dijelaskan Darwis, ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi memiliki peran berbeda, diantaranya RKS (48) berstatus ASN menjabat Kepala Bidang Tanaman Pangan di Dinas Pertanian Kab Karo, TS (57) pemilik kios pengecer dan IH (45) selaku PPL dan Tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek.


“Penetapan terhadap ketiga tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka”, terang Darwis Burhansyah.


Lanjut Darwis menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda, seperti TS perannya memanipulasi nota pembelian pupuk yang dilakukan petani, menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi seolah-olah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET.


Sedangkan peran dari tersangka RKS dan tersangka IH dengan cara melakukan verifikasi dan validasi pupuk sehingga karena tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka TS. Dengan begitu, terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.(BG/TAK) 


TRENDINGMore