KRIMINALNEWSSUMUT

Miliki 6 Bal Ganja, Warga Madina Ditangkap Di Tapsel

Selasa, 13 Mei 2025, 17:38 WIB
Last Updated 2025-05-13T10:38:51Z

 

Warga Madina pemilik enam bal ganja ditangkap di Tapsel.

TAPSEL-BERITAGAMBAR :

Petualangan SB alias Edi (41) di dunia hitam narkotika akhirnya kandas di tangan personel Polsek Batang Angkola Resort Tapanuli Selatan (Tapsel). Ia ditangkap bersama barang bukti enam bal daun ganja kering siap edar.


SB warga Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, ini diciduk di Bendungan Batang Angkola, Desa Aek Libung, Kecamatan Sayurmatinggi, Tapsel, Senin (12/5/2025) sekira pukul 21:00 WIB.


“Diciduk tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, tepat ketika sedang menunggu pembeli ganja di bendungan dekat Pasar Sayurmatinggi,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.


Dijelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Batang Angkola AKP Triharjanto. Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di sekitar dendungan Desa Aek Libung, Kecamatan Sayurmatinggi.


Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap untuk menyelidiki info tersebut. Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batang Angkola menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.


Tim opsnal mendekati pria itu, menanyakan ada urusan apa sendirian di lokasi bendungan. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan dari pria tersebut ditemukan dua bungkusan dibalut lakban hitam (bal) berisi narkotika jenis ganja.


Selanjutnya dilakukan pengembangan. Ternyata SB alias Edi memiliki rumah di Desa Aek Libung atau di sekitar lokasi. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua tas berisi empat bal ganja.


“Barang bukti berupa lima bal utuh dan satu bal terbuka berisi daun ganja. Tersangka berikut barang bukti telah dimankan. Tim sedang melakukan pengembangan kasus ini,” jelas AKP Maria. (BG/TSEL) 


TRENDINGMore