![]() |
Tersangka BR dan barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial BR (34) diduga sebagai pengedar di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan.
“Pria itu berstatus sebagai sopir, ditangkap Kamis (22/5/2025) sekira pukul.15.00, di Kampung Tengah, Tangga Batu. Dari tangan BR ditemukan barang bukti 2,96 gram sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Senin (26/5/2025).
AKP Henry menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 2,92 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik kecil.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas perdagangan narkoba antara lain berupa, 1 bungkus plastik sedang, 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 timbangan elektronik, dua bal bungkus plastik kosong, 1 korek api berwarna merah, 1 kotak lampu sepeda motor, satu sekop terbuat dari plastik, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kronologi penangkapan, Kamis (22/5/2025) sekira pukul 14.30 ketika personel Satuan Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di rumah tersangka. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Hendrik yang beralamat di Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan ini membuka peluang bagi aparat untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang lebih besar.
“Tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti dan memberikan keterangan tentang sumber narkoba tersebut. Ini merupakan langkah awal untuk pengembangan kasus yang lebih luas,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Tim Satuan Narkoba terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (BG/SMG)