![]() |
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza (kaos putih) bersama tim saat mengeksekusi terpidana Syanrizal (baju tahanan) menuju Lapas Kelas I Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana Syahrizal (57), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Senin (23/6/2025) mengatakan, terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Kamis (19/6/2025), di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Selanjutnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menjemput terpidana di Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (20/6/2025) dan langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas Kelas I Medan,” ujar Rizza.
Syahrizal yang merupakan mantan Pejabat Sementara (Pjs) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan periode 2016–2018 itu terbukti melakukan korupsi terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) di Medan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 16 Maret 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam putusan tersebut, Syahrizal dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,64 miliar,” kata Rizza.
Ia menjelaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah eksekusi, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” jelasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, kata Rizza, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut menuntut Syahrizal dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3.640.179.565 subsider lima tahun penjara.
“Persidangan terhadap terpidana dilakukan secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak pernah hadir setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Januari 2021,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim pada tahun 2016 terkait penyimpanan dan distribusi pupuk curah.
Namun dalam pelaksanaannya, terpidana Syahrizal melakukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,64 miliar.
“Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Rizza.(BG/REL)